Pancasila adalah dasar ideologi
negara Indonesia yang berasal dari bahasa Sanskerta. Panca berarti lima
dan Sila berarti prinsip atau asas. Konon istilah pancasila ini sudah
pernah dipakai oleh Empu Tantular dalam bukunya yang berjudul “Sutasoma”. (Fifi
Purnama Dewi, dkk., Buku Ajar Pendidikan Kewarganegaraan SMA dan SMK)
Tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila. Bahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Juni 2016 telah
menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila sekaligus menetapkannya sebagai hari
libur nasional yang berlaku mulai tahun 2017 ini. (setkab.go.id)
Dalam
proses penetapannya, pancasila terjadi beberapa kali perubahan yang berlangsung
selama masa perumusan pancasila pada tahun 1945. Dan pada akhirnya poin-poin
pancasila ditetapkan sebagai berikut:
1. Ketuhanan yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Para perumus pancasila ini
dikenal sebagai “Panitia Sembilan” yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Anggota lainnya
adalah H. Agus salim, Mr. Ahmad Soebardjo, Mr. Muhammad Yamin, Drs. Mohammad
Hatta, Mr. AA. Maramis, Kyai Hadi Wachid Hasyim , Abdul Kahar Muzakkir, dan
terahir Abikusno Tjokrosujoso. (id.wikipedia.org)
Pancasila memang asas yang lahir
dari olah pikir atau akal manusia, padahal “akal adalah makhluk dan makhluk
adalah lemah” sebagaimana yang diungkapkan oleh Syeikh Zarnuji dalam kitabnya Ta’limul
Muta’allim. Namun kita harus tahu bahwa selama peraturan atau hukum yang
ditetapkan oleh manusia itu selaras dengan syari’at agama Islam, maka dapat
dipastikan akan menjadi hukum yang positif dan maslahat.
Secara global, pancasila telah
membingkai tujuan syari’at yaitu mendeklarasikan tentang adanya Tuhan yang Maha
Esa, yakni Allah SWT dan juga menyerukan kepada manusia supaya menjadi individu
yang baik, adil dan bijak agar terbentuk masyarakat yang harmonis. Jadi sebagai
kaum muslimin Al-Indunisiyyin (warga Indonesia) yang baik adalah yang mengamalkan
pancasila dan tentu syari’at agamanya.
Pengamalan atau pengaplikasian
pancasila dalam kehidupan sehari-hari sebenarnya telah terlaksana manakala seseorang
mengamalkan syari’at Islam. Karena pancasila merupakan himpunan bagian dari
syari’at. Dalam diagram venn, kami gambarkan pancasila sebagai lingkaran kecil
yang berada dalam lingkaran besar syari’at. Dalam istilah matematikanya,
pancasila sebagai subset dan syari’at sebagai superset. Berikut gambarnya;
Bukti bahwa
pancasila merefleksikan beberapa aspek syari’at adalah sebagaimana penjelasan
berikut;
1. Semua agama samawi yang dibawa oleh para nabi, hakikatnya sama
yakni mengajarkan ketauhidan atau memperkenalkan bahwa Tuhan hanya satu, Allah
SWT. Sebagaimana surat Al-Ikhlas ayat satu “Ucapkanlah (wahai Muhammad) Dia lah
Allah yang Maha Esa” . Hal ini selaras dengan sila pertama “Ketuhanan yang Maha
Esa”.
2. Berkaitan dengan Surat An-Nahl ayat 90, Ibnu Katsir dalam
tafsirnya (Hal. 277) menjelaskan bahwa Allah SWT memberikan perintah untuk para
hambanya agar berlaku adil yakni lurus dan seimbang, serta mendorong hambanya
untuk melakukan perbuatan baik, memerintahkannya untuk bersilaturahmi dan juga
melarang hambanya untuk melakukan perbuatan haram, kemungkaran dan persengketaan
antar manusia. Penjelasan Ibnu Katsir ini selaras dengan maksud sila kedua, ketiga
dan kelima.
3. Dalam Tafsir Ibnu Katsir (Hal. 487), menerangkan
penggalan ayat “ وَأَمْرُهُمْ شُوْرَى بَيْنَهُمْ” dari surat Asy-Syura ayat 38 ini bahwa manusia tidaklah bisa
menetapkan suatu perkara kecuali dengan bermusyawarah, karena akan terbantu
dengan berbagai macam pendapat. Sebagaimana surat Ali Imron ayat 159 “Dan
bermusyawarahlah dalam sebuah urusan. jika kamu berkeinginan kuat, maka
pasrahlah pada Allah”. Karena ayat inilah Rasulullah pun selalu bermusyawarah
dengan para sahabatnya dalam urusan perang maupun lainnya, supaya hati mereka
menjadi tenang. Begitu pula pada kasus wafatnya Sayyidina Umar bin Khattab
r.a., kekhalifahan selanjutnya ditentukan secara musyawarah oleh 6 orang, yakni
Utsman, Ali, Thalhah, Zubair, Sa’ad dan Abdurrahman bin ‘Auf, maka mereka semua
bersepakat mempromosikan Utsman bin Affan untuk menjadi khalifah berikutnya. Hal
ini selaras dengan maksud sila keempat.
Inilah bukti-bukti
pancasila sebagai dasar Negara telah sesuai syara’. Maka kita sebagai seorang
muslim dan penerus bangsa haruslah mempertahankan pancasila sebagai ideologi Negara,
membenahi moral diri agar menjadi bangsa yang adil dan beradab, mempererat tali
silaturahmi untuk mempertahankan persatuan Indonesia, bermusyawarah secara bijaksana untuk membangun
Negara, dan selalu berlaku adil dalam segala aktifitas sosial tanpa memandang
suku, ras, dan agama demi kemakmuran Indonesia, Nuswantoro!! Wallahu A’lam.
Oleh: M. Izzuddin Hamidi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar